Tolak Penelusuran Kontak, Bisa Diancam Pidana
Ia menyebutkan, siapa yang menghalang-halangi petugas untuk menyelamatkan masyarakat sesuai tugas pemerintah, maka siapapun dia bisa diancam KUHP Pasal 212 dan 216. "Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud usai rapat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (30/11).
- Read more about Tolak Penelusuran Kontak, Bisa Diancam Pidana
- Log in or register to post comments