Skip to main content

Buntut Penyegelan 2 Pengumpul Batubara di Marunda, KBN Komitmen Green Industry

kbn marunda, perusahaan disegel, kementerian lhk, stokpile batubara, pencemaran udara

JAKARTA - Menindaklanjuti pemberitaan terkait isu polusi udara oleh tenant/investor yang bergerak di bidang stockpile atau tempat penyimpanan/penumpukan batubara yang berlokasi di KBN Kawasan Marunda, pada Senin – Kamis, 21 - 24 Agustus 2023 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menurunkan Satgas Pengendalian Polusi Udara dan menyegel PT Unitama Makmur Persada (PT UMP) serta  PT Wahana Sumber Rezeki (PT WSR).


Dalam siaran persnya PT KBN menyebut bahwa penyegelan tersebut dilakukan oleh KLHK karena kedua perusahaan tersebut belum memiliki Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci. Saat ini, KBN sudah menjadwalkan Sidang Dokumen Persetujuan Lingkungan atas nama PT WSR terkait RKL RPL Rinci  pada hari Senin 28 Agustus 2023.

RKL-RPL Rinci adalah dokumen yang bersifat rinci dan spesifik, disusun oleh Perusahaan Industri / Investor / Tenant, dengan mengacu pada RKL-RPL Kawasan.

Direktur Operasi KBN, Satrio Witjaksono, juga tengah mengarahkan agar PT KBN menyiapkan Alat Pemantau Udara Digital atau Air Quality Monitoring System di Kawasan Cakung dan Marunda, serta Alat Ukur Uji Emisi Kendaraan untuk memastikan setiap kendaraan yang masuk ke kawasan telah lulus uji emisi. Selain itu, KBN juga tengah menyusun Program Dekarbonisasi Kawasan untuk tahun 2024, dan meningkatkan monitoring lingkungan terhadap investor agar menjalankan bisnisnya sesuai dengan perizinan lingkungan yang dimiliki.

KBN juga terus berkomitmen melakukan beragam upaya penghijauan kawasan dengan menanam pohon-pohon yang menyerap polutan udara. Pada awal tahun 2023, Direktur Utama KBN, Alif Abadi, telah melakukan penanaman pohon yang terdiri dari pohon beringin dan pohon karet yang ditanam di Blok C.01 KBN Kawasan Marunda, tepatnya di Jalan Jayapura dan Jalan Jepara. Kegiatan penanaman pohon kembali dilaksanakan di KBN Kawasan Marunda, tepatnya pada bulan Juli lalu dalam rangka peringatan Ulang Tahun ke-37 PT KBN.

Pohon-pohon yang ditanam tersebut diharapkan dapat menyerap karbondioksida dan menghasilkan oksigen yang dibutuhkan untuk pernapasan. Selain itu, pohon-pohon juga dapat membantu mengurangi tingginya suhu udara di kawasan industri, sehingga dapat meningkatkan produktivitas

Sebelumnya, dalam rangkaian Hari Lingkungan Hidup, KBN juga telah menyelenggarakan  sosialisasi tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL) rinci untuk tenant/investor sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.1 Tahun 2020.

KBN juga tengah mempertahankan sertifikat PROPER Peringkat Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan melakukan pengelolaan lingkungan serta menjalankan rencana pemantauan dan pengukuran lingkungan. Pemantauan ini dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan Swasta yang terakreditasi KAN & Laboratorium Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta secara berkala dan terjadwal.

Selama ini, menurut Vice Presiden (VP) Sekretariat Perusahaan KBN, Desy Ika Sulisty, PT KBN juga selalu melakukan pemantauan lingkungan udara ambien untuk laporan implementasi Kawasan Marunda setiap 6 bulan menunjukkan hasil di bawah mutu baku dan sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.***