Calo Tenaga Honorer di Pemkot Bekasi dengan Belasan Korban Diringkus Polisi
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap tindak pidana kasus penipuan tenaga kontrak kerja (TKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Dalam kasus ini, ada 12 orang korban dengan total kerugian hingga Rp 250 juta.
Polisi menangkap seorang tersangka berinisial MAD (44), yang menjadi calo TKK di Pemkot Bekasi. MAD merupakan wiraswasta.
"Kita berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372, 378 KUHP, di mana kita bisa mengamankan tersangka inisial MAD, alamat di Kota Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (8/1/2022).
Korban 12 Orang
Diketahui, hingga saat ini sudah ada 12 korban yang melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan MAD. Kata Hengki, MAD sudah mulai beroperasi dari 2021.
"Dari 9 orang ditambah 3 orang tadi, ada 12 orang," kata Hengki.
Ia menjelaskan, modus operandi pelaku dengan menjanjikan para korban menjadi pegawai Pemkot Bekasi serta PDAM Tirta Patriot, dengan membayar sejumlah uang.
Setiap kali menerima uang, pelaku akan memberikan kwitansi tanda bukti pembayaran untuk lebih meyakinkan para korbannya.
Tersangka ini menjanjikan kepada korbannya untuk bisa bekerja di dinas apa saja. Kalau korban ini kan yang paling penting bisa diterima sebagai pegawai honorer di Pemkot Bekasi.
Calon korban dimintai syarat membayar sejumlah uang sebesar Rp 20-30 juta. "Yang direkrut sudah dewasa, antara 20-30 tahun yang masih bisa diterima menjadi pegawai honorer yang masih produktif. Korban menyerahkan uang rata-rata antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," imbuhnya.
Foya-foya
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk foya-foya hingga menyewa apartemen.
"Untuk kehidupan sehari-harinya, baik untuk menyewa apartemen dan foya-foya. Untuk digunakan kepentingan sendiri, uang yang berasal dari korban," jelasnya.
Hingga saat ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi transaksi antara tersangka dan korban.
Belum diketahui anggota sindikat lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mencari tahu keterlibatan pihak lain.
"Kita akan melakukan penyelidikan lagi, apakah ada keterlibatan pihak lain, apakah ada kerja sama dengan pihak lain, masih kita dalami terhadap tersangka," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka MAD dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
Untuk diketahui, dalam beberapa tahun terakhir marak percalonan TKK di Kota Bekasi. Mereka kebanyakan orang-orang swasta yang mengaku dekat dengan kekuasaan. Hanya saja tidak banyak yang mau mengadu ke polisi.
//detiknews/liputan6/01//