Kafe & Warung Pinggir Jalan Bandel ‘Cuekin’ PPKM Mikro Darurat
BEKASI, (BP) – Pedagang kaki lima, kafe dan warung-warung kopi pinggir jalan seperti seperti tak hirau dengan kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM Mikro Darurat untuk menekan angka penyebaran Covid-19 mulai 3-20 Juli.
Sejumlah tempat nongkrong anak muda dan masyarakat itu justru tetap buka sampai malam hari. Bahkan, dari pengamatan sejumlah tempat pedagang makanan dan kafe dari Rawalumbu sampai Mustikajaya Sabtu malam, mereka dengan tenangnya tetap buka dan melayani pelanggan di tempat.
Sementara itu restoran besar seperti KFC di Kemang Pratama dan minimarket-minimarket Alfamart maupun Indomart yang banyak bertebaran di kawasan perumahan begitu pukul 20.00 WIB langsung menutup usaha.
Pemandangan mencolok terjadi di kafe Tahlil di pertokoan Graha Harapan, Kel. Mustikajaya. Di tempat ini dari sore sudah ramai dengan kerumunan anak-anak muda yang makan dan ngopi di tempat tersebut. Mereka benar-benar abai dengan protokol kesehatan -- tanpa masker, dan juga tidak menjaga jarak.
Kejadian yang tak jauh beda ditemukan di gerbang Dukuh Zamrud yang masuk wilayah Kelurahan Cimuning. Para pedagang buah, sayuran, dan kopi menjadi tempat belanja dan nongkrong masyarakat sekitar perumahan.
Kondisi yang tak jauh beda dari pemantauan semalam juga terjadi di persimpangan Asem, ujung Pondok Timur Indah, dan sepanjang Jl Rawalumbu.
Terkait kerumunan di Tahlil maupun gerbang Zamrud sampai pukul 22.20 WIB Sabtu (3/7) malam masih berlangsung. Padahal, seperti pasar seperti tertera dalam PPKM Mikro Darurat yang langsung diterapkan di Kota Bekasi lewat Peraturan Walikota harus ditaati semua masyarakat.
Camat Mustikajaya, Gutus ketika menghubungi mengaku sedang dalam perjalanan menuju lokasi. Bersama tiga pilar (polisi dan TNI), Satgas Covid Kecamatan Mustikajaya akan menindak setiap pelanggaran yang terjadi di masyarakat.
Pemkot Bekasi mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Ada sejumlah aturan yang diperketat selama PPKM darurat diterapkan di Kota Bekasi hingga dua pekan ke depan, mulai dari ditutupnya sementara pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah. Selain itu, aturan lainnya, untuk restoran, kafe, lapak jajanan, hanya boleh menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bekasi telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar PPKM darurat.
Sejumlah kelurahan di Kecamatan Mustikaya seperti Cimuning, Padurenan, Mustikajaya saat ini masuk zona merah Covid-19. Sejumlah RW di Dukuh Zamrud misalnya, angka kasusnya melonjak drastis sampai 40-80 penderita untuk setiap RW. Penuhnya rumah sakit membuat para penderita hanya bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Hanya yang kategori berat dan komorbit yang bisa menjalani perawatan di rumah sakit.
Walikota Bekasi H Rahmat Effendi lewat peraturan walikota meminta masyarakat untuk mengurangi aktivitas dan lebih baik berada di rumah untuk menekan angka penyebaran Covid yang mengalami kenaikan sangat tinggi. (M-01)