• Vaksinasi massal golongan umur 18+ di GOR PCB. -BEKASIPOS.com-

Pemkot Bekasi Tak Mungkin Batasi Kegiatan Warga, yang Penting Perketat Prokes

Pemkot Bekasi Tak Mungkin Batasi Kegiatan Warga, yang Penting Perketat Prokes

Thu, 06/24/2021 - 03:26
Posted in:
0 comments

 Pemerintah Kota Bekasi tak mungkin membatasi kegiatan warga karena akan berdampak pada perekonomian masyarakat.

BEKASI – Walikota Bekasi, Dr H Rahmat Effendi menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi tak mungkin membatasi kegiatan warga. Karena tanpa kegiatan yang produktif, perekonomian masyarakat bisa ngedrop. Yang terpenting dalam setiap kegiatan tetap patuhi protokol kesehatan.

“Tidak mungkin membatasi kegiatan orang Bekasi bekerja, termasuk bekerja ke Jakarta, karena dari pekerjaan ini ekonomi mereka tetap berjalan. Yang terpenting kita harus menyadari bersama tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, kalau perlu di tengah kondisi yang akhir-akhir ini terjadi diperketat lagi,” kata Walikota Rahmat Effendi didampingi Kabag Humas, Sajekti, di sela-sela pelaksanaan vaksinasi massal usia 18 tahun ke atas di GOR Patriot Candrabaga, Rabu (23/6) pagi.

Dalam vaksinasi massal kelompok 18+ tahap pertama tersebut, masing-masing kelurahan mendapatkan jatah vaksinasi 250 orang, sehingga total pada hari itu divaksinasi sekitar 8.000 warga Kota Bekasi.

Kegiatan yang melibatkan tiga pilar itu berlangsung dari subuh sampai pukul 10.00 WIB. Peserta vaksinasi dibagi dalam beberapa pintu masuk, sehingga kekhawatiran sebagian warga akan terjadi kerumunan dan penumpukan massa bisa diminimalisir.

Pada kesempatan tersebut, Walikota juga mengungkapkan, tak jauh beda dengan DKI Jakarta, angka penderita Covid yang diduga varian Delta di Kota Bekasi belakangan ini juga meningkat pesat. Bahkan, sejumlah rumah sakit sampai kewalahan melayani pasien Covid, tak terkecuali RSUD Chasbullah yang terpaksa membangun tenda darurat di samping ruangan IGD RSUD tersebut.

Untuk menghindari penyebaran, pengurus lingkungan RT RW mulai memperketat keluar-masuk warga. Bahkan, sejumlah RT di zona merah sudah melakukan lock-down. (

Perketat PPKM

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.

Perpanjangan PPKM mikro kali ini dilakukan dengan sejumlah aturan baru yang diperketat.

Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan. Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).

Airlangga menyebut bahwa penguatan PPKM mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM mikro,” kata Airlangga, Senin (21/6/2021).