Tolak Penelusuran Kontak, Bisa Diancam Pidana
Pemerintah menyayangkan sikap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak (tracing) Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun mengatakan, sikap tersebut bisa diancam pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menyebutkan, siapa yang menghalang-halangi petugas untuk menyelamatkan masyarakat sesuai tugas pemerintah, maka siapapun dia bisa diancam KUHP Pasal 212 dan 216. "Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud usai rapat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (30/11).
Ada pun, Pasal 212 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karaena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (katadata/01)