KPU Wacanakan Pendaftaran Capres Cawapres Dipercepat, Ini Alasannya

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Usulan ini lebih cepat dari jadwal berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024 di mana masa pendaftaran capres dan cawapres adalah 19 Oktober hingga 25 November.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham seperti ditulis Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Para peserta pemilu menyambut baik usulan tersebut dengan catatan KPU harus memberikan penjelasan mengapa mewacanakan pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.
PDI Perjuangan menyambut baik usulan KPU dan menyatakan siap mengikuti keputusan yang diambil. "Pada dasarnya, PDI-P mengikuti penetapan yang ditetapkan oleh KPU. Kalau KPU menetapkan pendaftaran misalnya tanggal 10, ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10-16 tersebut," kata Sekjen PDI-P Hasto Kristianto saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).
Hasto menyampaikan, partainya taat asas dan memegang etika politik sehingga mengikuti aturan KPU. "Ketika kami bekerja sama, kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati. Itu yang dilakukan PDI-P," ujar dia.
Partai Demokrat turut merespons usulan mengenai percepatan pendaftaran capres dan cawapres. Demokrat menilai, usulan KPU muncul sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut semua harus setuju karena Perppu tersebut sudah disetujui DPR.
"Itu kan konsekuensi Perppu ya, jadi memang kalau Perppu sudah disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR, ya konsekuensinya kita mengikuti jadwal yang sudah ada," kata Herman.
Menyebut terlalu lama bertengkar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setuju pendaftaran pasangan capres dan cawapres dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.
Mahfud menilai, dipercepatnya tahapan pendaftaran tersebut supaya tidak terlalu lama bertengkar perihal penentuan pasangan capres dan cawapres. Hal ini disampaikan Mahfud saat menyampaikan sambutan dalam Konsolidasi Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LOPK) di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
"Malah ini mau dipercepat pendaftaran presiden karena ini terlalu lama bertengkar, siapa ini yang maju, siapa yang daftar," kata Mahfud, dikutip dari Kompas TV, Jumat.
Direktur Eksekutif Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan ke publik terkait alasan percepatan pendafataran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Ia menilai bahwa salah satu prinsip penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses yang dapat diprediksi yang mana memiliki kepastian dalam penyelenggaraanya.
"Tidak berubah-ubah kecuali ada hal-hal yang mendesak seperti pandemi, itu kenapa KPU perlu menjelaskan kenapa tahapan pemilu harus dimajukan," kata Nisa pada Kontan.co.id, Minggu (10/9).
Dengan adanya percepatan ini, KPU juga perlu memastikan seluruh perubahan tahapan berlangsung sesuai ketetapan yang sudah disepakati.
Ia menjelaskan semakin cepat pendaftaran capres dan cawapres tentu penetapan daftar calon tetap (DCT) presiden dan wakilnya juga akan lebih awal. Sementara, masa kampanye disepakati tetap dimulai pada 28 November 2023 selama 75 hari.
"Oleh sebab itu yang perlu diantisipasi adalah memastikan bahwa setelah ditetapkan, pasangan capres-cawapres belum boleh langsung berkampanye," terang Nisa. (Ant/Kompas/Kontan/009)