Pemerintah Perpanjang PPN Rumah Baru 0% sampai Akhir 2021
Insentif pajak ini berlaku untuk rumah tapak baru dan bukan second. Rumah tersebut juga rumah jadi dan bukan inden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memperpanjang insentif sektor properti hingga akhir tahun 2021. Insentif berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) nol persen ini diberlakukan sampai akhir Desember 2021.
Awalnya insentif ini diberikan selama 6 bulan yakni dari Maret - Agustus 2021. Namun, saat banyak pengusaha properti berharap ada perpanjangan sampai akhir tahun, pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan tersebut sampai akhir 2021.
Insentif pajak ini berlaku untuk rumah tapak baru dan bukan second. Rumah tersebut juga rumah jadi dan bukan inden.
Sri Mulyani mengungkapkan salah satu alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena, sektor properti sangat terdampak pandemi. Di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.
Besaran PPN yang ditanggung pemerintah berbeda tergantung harga rumah yang akan dibeli. Untuk rumah harga maksimal Rp 2 miliar, maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen. Artinya, setiap orang yang membeli rumah tapak atau rumah susun seharga maksimal Rp 2 miliar akan dikenai pajak pembelian rumah nol persen atau digratiskan.
"PMK Nomor 21 Tahun 2021 (aturan PPN DTP Properti) yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun, akan diperpanjang sampai Desember," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Sementara itu, pemerintah akan memberi diskon PPN sebesar 50 persen untuk setiap pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Aturan mengenai beli rumah bebas pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor di dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, di dalam ketentuan yang baru dipertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak. Sehingga, pembelian rumah toko dan rumah kantor juga termasuk dalam cakupan kebijakan pajak pembelian rumah nol persen.
"Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang," jelas Neilmaldrin seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (8/8/2021).
Untuk bisa mendapatkan pajak nol persen atas pembelian rumah, maka rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Harga jual maksimal Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
- endapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
- Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Ada pun besaran insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
- Sebesar 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah.
“Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Ditjen Pajak," jelas Neilmaldrin.
Permintaan Naik 0,6%
Meski pembebasan PPN ini disambut sebagian pengusaha properti dengan sedikit pesimis, namun dampak dari pemberlakuan pajak ini ternyata mampu menaikkan penjualan rumah.
Indonesia Properti Market Index mencatat landed house atau rumah tapak kian diminati di situasi pandemi Covid-19 dengan kenaikan mencapai 0,6 persen per kuartal.
Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan, sejak tahun lalu angka indeks landed house mencatatkan nilai kenaikan per-kuartal yang cukup solid di angka 0,5 persen, 1,62 persen, dan 1,37 persen.
“Ini membuat segmen rumah tapak menjadi penopang untuk kenaikan sektor properti pada tahun ini,” kata Marine di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, sentimen positif untuk segmen landed house ini juga tidak terlepas dari berbagai regulasi maupun stimulus Pemerintah seperti tren penurunan suku bunga, pelonggaran loan to value (LTV) hingga 100 persen untuk rumah pertama.
“Penopang lainnya adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk unit hunian ready stock dengan harga di bawah Rp 2 miliar,” lanjutnya. [CNNIndonesia/Kompas.com/Tribunnews.com]