Picu Polemik, Putri Gus Dur Berharap Presiden Jokowi Tidak Berikan Restu Gibran Maju Jadi Cawapres

JAKARTA - Putri dari almarhum Presiden Gus Dur, Alissa Wahid berharap Presiden Jokowi tidak memberikan restu kepada putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Hal itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membukakan jalan bagi Gibran untuk ikut Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Allisa lewat akun X-nya yang sudah terverifikasi, Senin (16/10/2023). Unggahan Allisa itu merespons cuitan mantan Menteri Agama Lukman Hakim yang berharap Gibran menolak menjadi cawapres.
Allisa mengatakan, ia juga berharap Gibran menolak menjadi cawapres. Dia turut berharap Presiden Jokowi mencegah putranya itu.
"Saya juga berharap Presiden @jokowi mencegah putranya untuk dicalonkan sebagai cawapres. Beri waktu untuk yang lain, agar terhindar dari tuduhan reproduksi kekuasaan melalui keluarga," kata Allisa.
MK pada Senin mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pasal tersebut menyatakan bahwa syarat untuk menjadi capres-cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.
MK dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. MK lantas mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Putusan tersebut membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming menjadi cawapres. Sebab, meski Gibran kini berusia 36 tahun, dia menjabat sebagai wali kota Solo.
Selain itu, Gibran juga diusulkan oleh sejumlah kalangan, mulai dari kelompok relawan hingga pengurus Partai Gerindra, agar menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sementara itu, Presiden Jokowi enggan memberikan tanggapan atas putusan MK tersebut. Jokowi mengatakan, putusan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif dan dirinya tidak ingin ikut campur.
Terkait adanya usulan terhadap putranya Gibran Rakabuming Raka agar menjadi cawapres pada pemilihan umum 2024, Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan capres-cawapres.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” kata Presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Jokowi menyebut penentuan pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik. “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” jelasnya.
Salah satu figur politikus yang disebut-sebut diuntungkan dengan putusan MK itu adalah Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi.
Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Bahkan di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran, bersebelahan dengan foto bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Padahal saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.
Sebagai kader PDIP, Megawati berharap Gibran seperti kader-kader lain loyal, tidak mudah pindah ke parpol lain hanya untuk tujuan-tujuan pragmatis. Untuk contoh soal loyalitas ini Mega menyebut proklamator sekaligus presiden RI pertama, Soekarno.
Kontroversial
Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan tersebut diambil tidak secara bulat. Setelah dirinya mempelajari lebih mendalam, ternyata dua hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, menurut Yusril bukan concurring opinion atau memberikan alasan berbeda, tetapi dissenting opinion atau berbeda pendapat. Oleh karena itu, harusnya hakim yang dissenting opinion atau tidak setuju itu ada enam, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Daniel.
“Tapi diktumnya mengatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Yusril yang juga Pakar Hukum Tata Negara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.
Selain itu, dia sebenarnya sudah mengetahui bahwa gugatan uji materiil soal batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy, tetapi MK malah mengabulkan sebagian.
“MK tidak bisa memutuskan persoalan ini karena bukan isu konstitusi,” kata dia.
Namun, Yusril juga menyerahkan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi kepada keluarganya, yaitu presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada beliau,” kata Yusril.
Selain itu, menurut Yusril putusan Mahkamah Konstitusi itu mengubah peta politik secara drastis karena membuka kesempatan bagi Gibran Rakabuming.
Keputusan itu sendiri, kata Yusril, kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya. Oleh karena itu, dia berharap presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka akan mengambil sikap yang bijaksana.
“Di tengah kemungkinan reaksi yang akan meluas atas keputusan yang kontroversial ini,” kata dia.
Kendati demikian, Yusril akan tetap menghargai kepada Koalisi Indonesia Maju ketika Gibran Rakabuming akan didapuk jadi cawapres Prabowo Subianto.
“Saya menghormati keputusan koalisi,” kata Yusril yang mengaku pernyataannya tentang keputusan MK tersebut menjadi sorotan sejumlah anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM). (Republika/MSN/Kompas/01)