Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman enam tahun penjara.
Atas vonis ini, Rizieq dan juga jaksa sama-sama mengajukan banding.
- Read more about Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara
- Log in or register to post comments