Skip to main content

Managed by: PT Prospek Media Teknologi  | e-mail: [email protected]  |  hotline +628170025000

Banyak yang Menggugat Kepemilikan Tanah di Kawasan Industri, Ternyata Ini Dia Motifnya!

KBN

JAKARTA – Motif ekonomi sering jadi alasan masyarakat atau investor untuk menggugat hak kepemilikan tanah ke Kawasan Industri, baik BUMN maupun BUMD. Sebuah upaya yang sarat spekulasi, namun itulah fakta yang sampai kini masih terus terjadi.

Demikian antara lain poin penting yang jadi catatan dalam forum “Penyuluhan Hukum Agraria” yang digelar STIP Abdi Negara dan KBN di kantor SBU KBN Marunda, Selasa (14/5/2024).

Penyuluhan selain diikuti mahasiswa semester STIPAN, juga karyawan KBN dan secara daring (zoom) diikuti sejumlah kawasan industri dan sejumlah pemerintah daerah di Papua.

Tampil sebagai narasumber Dr Genta Arief Gunadi, SH, MH didampingi Dr Supriyono, SH, MH dengan moderator Dr Fanema Anugerah Marunduri, MSH, SH.

Dr Genta Gunadi secara panjang-lebar memaparkan tentang sengketa pertanahan nasional yang sering terjadi selama ini. Dimulai dari sejarah tentang hak atas tanah atau agraria di Indonesia warisan kolonial Belanda sampai permasalahan pertanahan terkini, termasuk yang sering terjadi di lingkungan kawasan industri BUMN maupun BUMD.

"Sebenarnya pada 24 September 1960 diumumkan bahwa hak-hak atas tanah asal konversi hak barat seperti eigendon dan eirfact yang banyak dimiliki masyarakat pada masa lalu akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980. Namum masih terjadi gugatan yang menggunakan eigendon dan eirfact karena kurangnya pemahaman tentang aturan pertanahan tersebut," kata Genta A Gunadi.

Selain itu, lanjut pensiunan pejabat KBN ini, sesuai azas ius curia novit disebutkan bahwa hakim dilarang untuk menolak sebuah perkara karena hakim memiliki kewenangan untuk menemukan hukumnya.

Dari sini kasus gugat-menggugat itu terus terjadi, meski kadang klaim itu juga tidak murni karena ada pihak-pihak tertentu yang berspekulasi akan mendapatkan keuntungan.

Dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Kalau mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara, Tanah yang dikuasai oleh Departemen dan Daerah Swatantra sebelum tahun 1953 di konversi menjadi Hak Pengelolaan.

Jawatan adalah organisasi sesuatu kementerian yang berdiri sendiri. Sementara daerah swatantra ialah daerah yang diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Hak pengelolaan ini bukan merupakan hak atas tanah, melainkan merupakan hak menguasai negara yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada pemegangnya seperti yang selama ini dimiliki PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Ada  dua jenis perolehan HPL, yaitu HPL yang berasal hasil konversi, dan kedua yang berasal dari permohonan hak.

Sejak  kawasan industri swasta diizinkan, kawasan industri swasta tumbuh dengan pesatnya. Sementara itu kawasan industri yang dimiliki BUMN justru kurang berkembang.

Pertumbuhan kawasan industri BUMN stagnan pertumbuhannya dan tidak mampu bersaing dengan swasta, dan setelah mencuatnya gugat-menggugat HGB di atas HPL milik BUMN,  BUMN kawasan industri kesulitan memasarkan lahan mereka di banding KI swasta.

Di seluruh Indonesia, (2020) terdapat 227 kawasan industri swasta dengan luas total sekitar 78.976 Ha. Dari jumlah itu, 107 kawasan industri berlokasi di bagian barat Pulau Jawa, 18 di Jawa Tengah, 31 di Jawa Timur, dan sisanya tersebar di luar Jawa.

Narasumber kedua Dr Supriyono, MSH, SH saat memberikan penyuluhan membenarkan banyaknya sengketa atau klaim masyarakat di lingkungan PT KBN.

Vice Presiden (VP) Divisi Hukum PT KBN itu menjelaskan, selama ini sengketa pertanahan di KBN ditangani sendiri secara internal. Hal ini karena personel yang ada sudah memiliki legalitas yakni memegang sertifikat advokat sehingga bisa beracara.

Selama ini memang banyak yang menggugat kepemilikan tanah atas dasar eigendon. Di antaranya di lingkungan hak pengelolaan lahan (HPL) 01, 02, 03 Cilincing Marunda, dan sebagian lagi di Sukapura (KBN SBU Cakung).

Selain masyarakat, gugatan juga sering dilakukan oleh investor. Mereka yang pada umumnya pemegang PPTI (perjanjian penggunaan tanah industri) dengan modal HGB (hak guna bangunan) di atas HPL menggugat ke pengadilan.

“Kebanyakan yang menggugat itu sih investor yang masa sewanya habis dan dengan alasan tertentu tak mampu membayar sewa perpanjangan,” kata Supriyono sedikit menjelaskan tentang alasan gugatan tersebut.

tanahSayang, dasar hukum atau bukti-bukti yang menjadi dasar penggugat rata-rata kurang kuat, seperti sertifikat tanah yang ‘aspal’ atau pemegang eigendon yang sudah tidak berlaku lagi.

Dari begitu banyaknya kasus, kebanyakan memenangi proses pengadilan tersebut, termasuk dalam kasus penguasaan lahan kosong di Sarang Bango, Marunda, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (My/001)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related