Skip to main content

Tanda Tanya Besar: Kenapa RS Milik BUMN Pelindo Rekrut Dokter yang Ternyata Residivis

SURABAYA – Pekan ini kasus dokter gadungan Susanto masih jadi pembicaraan publik. Bagaimana bisa seorang dokter gadungan bisa jadi dokter dan beroperasi di Pelindo Health Centre (PHC), sebuah rumah sakit mentereng milik BUMN.


Yang bikin miris, belakangan dokter gadungan bernama Susanto ini ternyata seorang residivis alias mantan pelaku kejahatan yang sudah pernah jadi bang napi.

Dalam fakta persidangan, Susanto pernah melakukan aksi kriminal di Kutai Timur, Kalimantan. Di sana ia pernah menjadi kepala Puskesmas hingga kepala UPTD.

Susanto merupakan residivis dan pernah dipidana di Grobogan, Jawa Tengah, atas kasus serupa.

Masyarakat banyak yang heran kok bisa ya PHC yang citranya selama ini bagus mendadak jadi sorotan karena manajemen dinilai begitu ceroboh.

Belakangan diketahui dokter lulusan SMA itu diketahui sudah 2,5 tahun dikaryakan di Klinik K3 Pertamina wilayah Cepu, Jawa Tengah.

Padahal, perusahaan itu berstatus BUMN, dan salah satu bisnis yang cukup terkenal ialah Rumah Sakit Primasatya Husada Citra (PHC).

Komentar-komentar miring pun bermunculan mempertanyakan tentang RS Pelindo Husada Citra ini.

Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra Imron Soewono mengatakan, saat pihaknya mengetahui Susanto bukan dokter sempat merasa dilema.

Sempat kasus Susanto tidak akan diteruskan ke ranah hukum.

"Tapi kami merasa memiliki tanggung jawab moral. Kami khawatir kalau Susanto tidak dilaporkan kembali berulah di rumah sakit lain. Dengan segala konsekuensi akhirnya kami membulatkan tekad melaporkan Susanto," ujar Imron Soewono, S.Sos, MM, Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra sebagaimana dilansir Tribunnews.

Pihak PT Pelindo Husada Citra sebelum melaporkan Susanto ke polisi sempat berkomunikasi dengan dr Anggi Yurikno. dr Anggi Yurikno ialah menjadi turut korban Susanto.

Modus operandi Susanto untuk mengelabui manajemen adalah dengan mencuri jatidiri dokter asli dr Anggi Yurikno lalu digunakan melamar kerja di PT Pelindo Husada Citra.

dr Anggi Yurikno sebenarnya mengaku sangat geram terhadap Susanto. Dia merasa sertifikasi profesinya disalahgunakan. Akan tetapi, dokter asal Bandung itu memilih tidak ikut melapor.

Susanto saat ini menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia dijerat dengan Pasal 378, tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal pasal ini 4 tahun penjara.

"Seandainya dr Anggi ikut melapor ya bisa jadi Susanto dijerat juga dengan Undang-undang ITE," ucap Imron.

dr Anggi diketahui tinggal di Kota Bandung. Sedangkan locus delicti kasus berada di Surabaya.

Ada kemungkinan dia enggan bolak-balik Bandung-Surabaya mengurus perkara tersebut. (Tribun/Insertlive/M09)